PENAMAS.ID, CIANJUR – Akte cerai nomor 2303/AC/2022/PA CJR menuai protes pemohonnya. Lantaran dikutip dalam lembaran negara tersebut agama pemohon perempuannya tercatat Hindu padahal aslinya beragama Islam.
Sebelumnya PA Cianjur telah memutuskan perceraian antara Euis Rohaeti dan Endang Yudi (EY) Putusan sidang tertanggal 3 Agustus silam tersebut ternyata masih menyisakan masalah.
“Tidak bisa begitu saja PA Cianjur meminta maaf terus dengan mudahnya mengatakan salah input data,” ujar kuasa hukum pemohon, Kosasih SH.
Pemohon sambung dia, tercatat sebagai warga Kecamatan Leles yang lokasinya cukup jauh. Di sisi lain pemohon juga merasa keberatan dengan proses waktu yang menghambat aktivitasnya.
“Orang tadinya Euis Rohaeti itu beragama Islam tapi dicatatkan sebagai Hindu jelas merasa tidak nyaman karena akhirnya keluarga pada tahu, jadi tidak boleh seenaknya memperlakukan warga negara,” tegasnya.
Sementara itu bagian informasi dan pengaduan PA Cianjur Aziz Zaenudin membenarkan adanya kesalahan cetak akte cerai tersebut. Namun hal tersebut tidak dilandasi kesengajaan tapi murni kekhilafan.
“Jadi itukan kemungkinan salah input data harusnya agama Islam tercetak Hindu. Kita tawarkan itu dibawa dokumen aslinya bisa diwakili pengacara jika kejauhan, jadi kita akan ubah disini tidak memakan waktu lama juga,” pungkasnya.(rky)