PENAMAS.ID, CIANJUR – Guna mengawasi Warga Negara Asing (WNA) ilegal, Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Warga Negara Indonesia (WNA) non prosedural, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur kembali gelar rapat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Bertempat di Ballroom Hotel Aston Canjur pada Senin, (4/3/2024). Membahas tentang pembentukan Desa Binaan Imigrasi, kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Cianjur Wijay Kumar.
Turut hadir perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cianjur dan Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jabar Yayan Indrayana.
Kakanim Imigrasi Cianjur Wijay Kumar menerangkan, pada rapat Timpora kali ini, pihaknya sosialisasikan strategi pengawasan melalui Desa Binaan Imigrasi.
“Salah satu diskusinya di rapat Timpora terkait Desa Binaan Imigrasi. Tujuannya Desa Binaan ini, untuk memberikan penyuluhan hukum tentang aturan keimigrasian. Proses pelayanan keimigrasian, prinsip hukum serta bahaya tindak pidana perdangan orang dan penyelundupan manusia,” terang Wijay.
Wijay menambahkan, pihaknya tengah melakukan pemetaan terkait wilayah atau Desa-desa yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkumham Jabar bakal merilis Desa Binaan secara serentak di Jabar.
“Kami tengah memetakan terkait wilayah atau Desa-desa yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Nanti kami sosialisasikan melalui perangkat desa dan masyarakat tentang Keimigrasian dan aturan hukumnya,” kata Wijay.
Di tempat yang sama, Bupati Cianjur H Herman Suherman mengapresiasi kegiatan Timpora yang diprakarsai oleh Imigrasi Cianjur. Pihaknya berharap pengawasan TKA, WNA dan TKI ilegal oleh Timpora dapat berjalan baik.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Cianjur mengucapkan terima kasih dan apresiasi jajaran Kementerian Hukum dan Ham yang telah mengadakan pelatihan di Kabupaten Cianjur,” ujar Herman. (Redaksi/Penamas.id)