PENAMAS.ID, CIANJUR – Seorang bidan berinisial Hanna Destian (28) asal Warungkondang, melaporkan salah satu oknum pegawai Puskesmas berinisial RR ke Polres Cianjur, Rabu (03/08/2022).
Laporan tersebut terkait janji RR menjadiikan Hanna Destian bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT), asal ada uang Rp60 juta. Namun hingga saat ini janji tersebut tidak terealisasikan.
Hanna bercerita, semua bermula di penghujung tahun 2021 Hanna bertemu dengan pelaku berinisial RR. Saat itu dengan entengnya pelaku menjanjikan bisa meloloskan untuk menjadi bidan PTT dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang.
Uang diserahkan secara bertahap senilai Rp60 juta rupiah, RR menjanjikan bakal lolos karena pelaku ngakunya mempunyai jalur khusus yang bisa cepat tembus.
“Kenalnya dengan RR itu waktu itu dia ASN di Puskesmas Naringgul jadi dia sendiri yang mengiming-imingi bisa meloloskan jadi bidan PTT melalui jalur Kadis dan Dewan. Waktu itu saya percaya saja. Orangnya keliatan baik,” kata Hanna mengisahkan selepas melaporkan ke Polres Cianjur.