PENAMAS.ID, CIANJUR – Bupati Cianjur, Herman Suherman menyebutkan bahwa pendataan rumah rusak terdampak gempa tanpa ada batasan waktu sampai semua korban benar-benar menerima bantuan.
“Pendataannya tanpa batas waktu. Ini kan baru gelombang satu, masih ada gelombang dua dan tiga, jadi harus sampai selesai,” ujar Herman kepada Penamas.id, Rabu (14/12/2022).
Herman pun meminta pihak desa untuk ikut melakukan pendataan bangunan rusak yang belum terdata akibat gempa, agar semua korban bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Ini akan didata semua, sampai kepala desa tanda tangan sebagai bukti sah untuk diserahkan ke BNPB,” jelasnya.
Demi menghindari terjadinya kesalahan pendataan, lanjut Herman, pemerintah pun akan menurunkan tim verifikasi agar warga yang didata memang benar-benar layak menerima bantuan.
“Tidak mungkin ada nepotisme, nanti ada kita verifikasi yang akan diterjunkan langsung,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Herman, masyarakat diminta untuk berkoordinasi dengan Bhabinsa maupun kepala desa setempat untuk mengajukan rumah yang rusak agar segera didata.
Sebagai informasi, berdasarkan SK Bupati Cianjur Nomor 360/KEP.391/BPBD/2022, pada tahap pertama tercatat ada 8.316 korban yang mendapatkan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat gempa, terdiri dari 3.809 rumah rusak ringan, 2.543 rumah rusak sedang, dan 1.964 rusak berat.
Bahkan, Presiden Joko Widodo pun sudah memutuskan untuk menambah nilai dana stimulan perbaikan rumah terdampak gempa Cianjur, di mana rusak ringan akan mendapatkan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta.(wan/gap)