Sementara itu pemerhati pendidikan, Asep Ridwan mengaku heran dengan sikap komite sekolah yang berlebihan. Terkesan ada upaya pasang badan untuk menutupi ketidakpekaan pihak sekolah dalam mengelola pendidikan.
Menurutnya kriteria pungutan sudah jelas yakni tercantum nilai sedangkan sumbangan itu bebas nilai dan tidak mengikat.
Kegiatan penggalangan dana seperti jangan dikaitkan dengan akademik hanya gara-gara tidak menyumbang lalu dikucilkan. Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan dan memberikan dukungan tenga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan.
“Soal ini sudah jelas bedanya antara pungutan dan sumbangan, kalau pungutan meresahkan jangan dipaksakan,” bebernya.(rky)