PENAMAS.ID, CIANJUR – Oknum guru PPPK (P3K) diduga mencatut nama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur untuk biaya input data aplikasi Sekoci.
BACA: 7 Manfaat Bermain Futsal bagi Kesehatan Tubuh
Sistem Informasi Kepegawaian Online Kabupaten Cianjur (Sekoci) merupakan aplikasi manajemen kepegawaian yang memudahkan dalam proses pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Staf Fungsional Bagian Kepegawaian Disdikpora Cianjur, Rana Rusmana mengatakan, dugaan praktek pungli tersebut berlangsung dalam sepekan ini hingga mengundang banyak kecaman.
“Seminggu yang lalu saya kedatangan guru P3K membicarakan urusan kepegawaian. Entah kenapa, tiba-tiba orang itu di luar sana ada pungutan. Padahal dari dinas tidak ada yang memerintahkan sama sekali,” ujar Rana di ruang kerjanya kepada Penamas.id, Selasa (21/3/2023).
Rana pun mencoba melakukan konfirmasi terhadap oknum guru tersebut untuk memperoleh kepastian. Hasilnya, diakui ada 3 orang yang bertugas membantu input data lalu meminta sejumlah uang kepada 24 guru P3K.
“Saya kagetnya itukan mengatasnamakan dinas, padahal belum ada surat resmi apapun untuk input data (Sekoci),” imbuhnya.
Namun demikian, lanjutnya, uang yang dipungut oleh oknum guru tersebut sudah dikembalikan. Ia pun mengaku telah melaporkan kejadian tersebut pada pimpinan Disdikpora Cianjur.
BACA: 7 Manfaat Talas yang Jarang Diketahui, Kaya Antioksidan dan Bantu Jaga Pencernaan
“Uang itu sudah dikembalikan pada semua orang yang diminta, jadi itu inisiatif mereka sendiri. Sudah saya laporkan kejadian ini kepada pimpinan karena cukup ramai juga,” terangnya.
Sementara itu, oknum guru berinisial AA yang diduga melakukan pungli input data aplikasi Sekoci menyebutkan, persoalan mengenai pungutan tersebut sudah dikembalikan kepada 24 guru P3K.
Ia membantah jika dirinya mengatasnamakan Disdikpora Cianjur saat meminta sejumlah uang untuk melakukan input data dalam aplikasi Sekoci.
“Sudah selesai urusannya, karena kita kembalikan langsung ke orangnya melalui transfer. Buktinya sudah diserahkan ke dinas, per guru 50 ribu. Tapi kalau yang mengatasnamakan dinas itu jelas bukan dari kita mungkin yang lainnya itu,” dalihnya. (Rikky/Siska/Penamas)