PENAMAS.ID, BANDUNG – Buntut pengembangan dugaan suap program Bandung Smart City, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna pada Rabu, (13/3/2024). Sebelumnya KPK telah menjerat Walikota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka.
Heboh di jagad maya, akun Ema Sumarna dengan 18 ribu pengikut di Instagram, ikut hilang berbarengan pengangkapannya. Meski kasusnya telah mencuat, KPK melalui Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum merilis resmi nama-nama tersangka baru tersebut.
“Beberapa pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus pengembangan CCTV Bandung, red) baik dari pihak eksekutif pemerintahan Kota Bandung maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melansir berbagai sumber.
Ali menyebut, pihaknya belum memerinci tersangka dalam kasus ini begitu juga jumlahnya. “Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap itu di Kota Bandung,” terang Ali.
“Seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap pihak tersangka,” imbuh Ali.
Kendati demikian, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, salah satu yang terjerat adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarno.
Ema menjadi pihak berperkara bersama empat orang lainnya, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi. Seluruhnya adalah Anggota DPRD Kota Bandung.
Sebagai informasi, sebelumnya pengadilan sudah mengadili enam terpidana kasus Bandung Smart City. Yakni, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, Khairul Rijal, Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro. (Redaksi/Bbs/Penamas.id)