PENAMAS.ID, JAKARTA – Otoritas jasa keuangan (OJK) dan kementerian dalam negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Penandatanganan tersebut dilakukan di Kantor OJK Palembang pada Kamis (28/03/2024), yang disaksikan oleh berbagai pihak termasuk Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung,
Menurut Aman Santosa dari OJK, peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen akan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Kami meyakini bahwa dengan masyarakat yang paham dan bertanggung jawab dalam menggunakan produk dan layanan keuangan memiliki kontribusi yang positif bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi,” ujar Aman dikutip dari siaran pers OJK kamis (28/03/2024).
Sementara itu, Agus Fatoni dari Kemendagri menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan mengoptimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta kolaborasi dengan OJK melalui TPAKD. “Kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dengan lembaga jasa keuangan khususnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah menjadi kekuatan yang besar untuk membantu masyarakat dan UMKM,” tambah Agus dikutip dari siaran pers OJK kamis (28/03/2024).
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya antara OJK dan Kemendagri. PKS ini mencakup beberapa hal, termasuk pembentukan TPAKD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pelaksanaan program TPAKD, dukungan terhadap kegiatan TPAKD di pusat dan daerah, serta kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen di daerah.
Diharapkan bahwa PKS ini akan memperkuat koordinasi dan sinergitas antara OJK dan Kemendagri serta meningkatkan partisipasi kedua belah pihak dalam upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di seluruh Indonesia.
(AHP/RLS/PENAMAS.ID)