PENAMAS.ID, JAKARTA. Dilansir dari Siaran Pers situs Resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (17/4). OJK Menyatakan bahwa sektor jasa keuangan di Indonesia siap menghadapi potensi dampak dari konflik yang terjadi di Timur Tengah. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dewan Komisioner Mingguan OJK pada 17 April 2024.
Menurut OJK, fundamental ekonomi Indonesia masih terjaga baik dengan pertumbuhan yang mencapai 5 persen, inflasi yang stabil, neraca perdagangan surplus, cadangan devisa yang memadai, dan ruang fiskal yang masih tersedia. Kondisi ini menjadi fondasi yang kuat untuk menghadapi ketidakpastian global.
Eksposur sektor jasa keuangan terhadap Timur Tengah tergolong rendah. Sampai dengan Februari 2024, surat berharga dengan penerbit dari Timur Tengah yang dimiliki perbankan domestik hanya sebesar Rp1,3 triliun atau 0,06 persen dari total surat berharga yang dimiliki. Asuransi dan perusahaan pembiayaan tidak memiliki surat berharga dengan penerbit dari Timur Tengah.
Di pasar saham, nilai kepemilikan saham investor dari Timur Tengah mencapai Rp65,73 triliun atau sekitar 2 persen dari total nilai kepemilikan saham investor non-residen. Kepemilikan LJK (pengendali) oleh investor di Timur Tengah hanya tercatat di perbankan dengan pangsa aset sebesar 0,1 persen dari total aset perbankan.
OJK menilai bahwa “buffer” untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah potensi eskalasi konflik di Timur Tengah masih cukup memadai. Hal ini didukung oleh tingkat permodalan yang tinggi, risiko nilai tukar yang terkendali, dan likuiditas yang ample dalam mata uang rupiah dan valas.
Meskipun demikian, OJK tetap akan mencermati perkembangan risiko pasar dan pembiayaan di sektor-sektor yang memiliki exposure tinggi terkait konflik di Timur Tengah. OJK juga meminta LJK untuk senantiasa melakukan evaluasi potensi dampak terhadap portofolio mereka dan melakukan langkah mitigasi yang diperlukan.
OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan mengeluarkan kebijakan yang tepat waktu untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia.(AHP/RLS/PENAMAS.ID)