PENAMAS.ID, BADUNG – Tren perkembangan big data menghasilkan pemanfaatan data tak terstruktur (unstructured data) untuk pengembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) secara signifikan.
Kondisi itu membuat pemanfaatan AI memiliki kaitan erat dengan isu pelindungan data pribadi. Menyikapi tren itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun pedoman etika untuk pemanfaatan AI.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyatakan AI sebagai salah satu isu yang paling hangat dibicarakan beberapa waktu terakhir. Kemampuan AI membentuk pola data didukung dengan ketersediaan data yang bisa diakses publik melalui sistem internet perlu memenuhi regulasi yang berlaku.
“Teknologi scraping, crawling dan yang sejenis, meskipun memang memfasilitasi pengumpulan data untuk kemudian digunakan untuk melatih AI harus tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku. Ada batasan–batasan yang harus dihormati dalam pemanfaatan data tersebut, dari mulai batasan hak cipta, hingga penghormatan terhadap data pribadi,” ungkap Nezar di Forum Nasional Perlindungan Data Pribadi tahun 2023 yang berlangsung di Badung, Bali, Rabu (30/08/2023) melalui siaran persnya.
Nezar Patria menyatakan ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data. Termasuk, sambung Nezar mengenai ketentuan pembukaan data dan pemanfaatan data pribadi perlu diatur lebih lanjut. Pasalnya, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Menteri, RPP PDP ini merupakan amanat dari UU PDP. Mengingat peran sentral data termasuk data pribadi, dalam pengembangan teknologi AI tentu RPP PDP ini memiliki peran penting dalam menghadirkan pemanfaatan teknologi berbasis data yang tetap menghormati hak – hak individual,” imbuh Nezar.
Nezar menyampaikan, beberapa negara telah membangun kesepakatan bersama mengenai praktik pengumpulan data secara otomatis dan masif. Terkait potensi melanggar ketentuan pelindungan data pribadi.
“Baru baru ini, saya membaca sebuah Joint Statement yang ditandatangani oleh dua belas otoritas pelindungan data pribadi dari Inggris, Australia, Maroko hingga Argentina. Kedua belas otoritas tersebut mengingatkan kepada penyedia layanan seperti penyedia media social untuk melindungi informasi personal pengguna yang tersedia di platformnya dari kegiatan scraping yang melanggar hukum,” ungkap Nezar.
Penyusunan Kebijakan Butuh Dukungan Berbagai Pihak dan Pemangku Kebijakan
Oleh karena itu, menurut Nezar Patria, Kementerian Kominfo juga akan menyusun Surat Edaran Pedoman Etika Artificial Intelligence. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk menghadirkan pemanfaatan AI yang beretika dan tentu menghormati aturan aturan yang ada.
“Kami mohon dukungan kepada seluruh pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait untuk sama sama menyukseskan agenda penyusunan kebijakan ini,” ujar Nezar.
Wamenkominfo juga menekankan arti penting penghormatan atas hak fundamental individual. Sehingga hasil akhirnya, lanjut Nezar AI dapat tetap bermanfaat bagi masyarakat.
“Tanggung jawab kita untuk menghadirkan masa depan yang penuh akan inovasi. Saya percaya melalui Forum Nasional PDP hari ini, kita dapat bersama – sama menghadirkan masa depan tersebut,” ungkapnya.
Dalam acara itu, hadir secara daring Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Tampak hadir pula Presiden Direktur CBQA Global Yessiva. (Rizky/Rilis/Penamas.id)