PENAMAS.ID – CIANJUR, SMK Garnesia yang berada di Desa Cipendawa Kecamatan Pacet, Cianjur, tercatat sebagai penerima bantuan DAK sekitar 500 juta. Ironisnya, sekolah milik Tokoh Nomor 1 di Disdikpora Cianjur, Akib Ibrahim itu, dalam mengerjakan proyeknya tabrak PP Nomer 50 tahun 2012 terkait K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi).
Ungkapan terkait dugaan pelanggaran itu, diutarakan oleh Pengurus Forum Pengawas dan Penyelamat Jasa Konstruksi (FP2JK) Cianjur, Ardian saat melakukan peninjauan langsung, beberapa waktu lalu. Para pekerja tidak menggunakan peralatan standar keselamatan seperti helm, masker, sepatu dan banyak lainnya.
“Proyek ini sangat penting untuk fasilitas pendidikan, tapi dikerjakan seperti asal-asalan. Asal cepat beres saja tanpa memperhatikan regulasi standar keselamatan kerja,” ujar Ardian kepada penamas.id
Menurut Ardian, kaitan dengan K3 sudah diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 agar pelaksana proyek maupun pekerja memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan dalam bekerja. Selain itupun pihak sekolah memberikan teguran tidak diam saja tapi ikut andil mengawasi bukannya ikutan ceroboh.
“Sekolah ini milik pejabat yang notabene kadis pendidikan di Cianjur sehingga sudah semestinya memahami tentang konsep K3 ini karena ini udah menjadi ketentuan. Masa sekolahnya sendiri dibiarkan lalai tidak mengindahkan, ” Imbuhnya.
Sementara itu dihubungi melalui sambungan telepon, Kadisdikpora Cianjur, Akib Ibrahim membenarkan jika sekolahnya menerima bantuan DAK. Namun, saat ditanyakan lebih jauh Terkait tidak diterapkan K3 dalam pelaksanaan proyek tersebut tak menjawabnya. Baik chat WA maupun telepon berdering berkali-kali tak diresponnya. (RKY)