PENAMAS.ID, JAKARTA – Demi mencapai target Net Zero Emission pada 2060, pemerintah akan mulai memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Menperin kembali menyampaikan bahwa program bantuan pembelian bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
“Pemerintah RI telah melakukan benchmarking dengan beberapa negara yang memberikan subsidi bagi pembelian kendaraan listrik. Sehingga, kita harus memiliki regulasi yang bisa kompetitif,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengutip laman kemenperin.go.id, Sabtu (11/3/2023).
Menurutnya, percepatan pengembangan ekosistem tersebut akan menarik lebih banyak investasi. Di samping itu, pihaknya telah berbicara dengan banyak pihak terkait regulasi-regulasi yang dirasa lebih kompetitif dibandingkan (industrinya) masuk ke negara lain.
“Sehingga saat nanti ada investasi masuk, pasti tujuan kita adalah tercipta pendapatan negara dan lapangan kerja,” paparnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan pemberian fasilitas bantuan pembelian kendaraan listrik dengan tahap awal untuk sepeda motor listrik.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200 ribu unit sepeda motor listrik baru dan 39.500 ribu unit sepeda motor konversi dari konvensional ke listrik.
Pemberian subsidi sepeda motor listrik baru diprioritaskan untuk masyarakat produktif, di antaranya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), termasuk keluarga penerima subsidi listrik (450VA dan 900VA).
“Terkait merek kendaraan listrik yang memenuhi kriteria pemberian bantuan pembelian, sudah ada beberapa produsen baru yang menyatakan akan mengejar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga mencapai 40%,” ujar Menperin.
TKDN yang mencapai 40% ke atas merupakan salah satu kriteria pemberian fasilitas bantuan pembelian kendaraan listrik.
Sementara untuk kendaraan mobil listrik, pemerintah menyebut akan memberikan subsidi sebesar Rp80 juta untuk pembelian kendaraan baru.
Namun, terakhir muncul kabar subsidi akan diberikan berupa diskon pajak dengan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Ada pula isu dengan skema lain dengan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) jadi nol persen. Sampai saat ini belum ada kepastian skema mana yang akan diterapkan untuk kensaraan mobil.(sis/bbs)