PENAMAS ID– Membayar zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Diriwayatkan oleh Abdullah, bahwa Rasulullah bersabda, “Islam dibangun di atas lima dasar, yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa pada bulan Ramadan.” (H.R. Muslim).
Pada bulan Ramadan sampai menjelang salat id di Idul Fitri, seorang muslim yang masih hidup, wajib untuk membayar zakat fitrah. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadis, yang menjelaskan tentang Rasulullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada manusia yaitu satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang merdeka, budak laki-laki atau orang perempuan dari kaum Muslimin.” (H.R. Bukhari)
Setiap umat muslim bisa melakukan pembayaran zakat di Kantor Badan Amil Zakat (Baznaz) atau lembaga resmi dengan cara datang secara langsung atau via online. Berikut tempat dan cara bayar zakat terpecaya di Cianjur.
Informasi dan cara pembayaran zakat langsung di Kab. Cianjur dapat dilakukan di: alamat Baznas Kab. Cianjur berada di Jl. Raya Bandung Sadewata No. 108 (Komplek Gedung Da’wah Kabupaten Cianjur) 43281
Tempat dan Cara Bayar Zakat Terpecaya di Cianjur
Zakat dikelompokan menjadi dua jenis, yaitu zakat nafs (jiwa) atau zakat fitrah, dan zakat mal. Masing-masing zakat memiliki ketentuan dan penghitungan berbeda.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan hal yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim dan muslimah ketika bulan Ramadan datang, hal ini dilakukan sebelum hari raya idul fitri tiba. Tepatnya pembayaran zakat pada saat malam takbir sebelum fajar datang.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat id, maka itu hanyalah sekadar sedekah. ” (H.R. Abu Dawud)
Besaran satu sha’ untuk zakat fitrah adalah empat kali tangkupan dua tangan. Oleh karenanya, besaran tersebut sulit dikonversikan ke dalam ukuran berat.
Akan tetapi, menurut Badan Amal Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok setiap jiwa. Selain itu, jenis dan kualitas makanan pokok yang dizakatkan sama dengan makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari. Makanan pokok ini dapat diganti dengan uang yang jumlahnya setara.
2. Zakat Mal
Zakat mal merupakan zakat yang dibayarkan atas kepemilikan harta ketika sudah mencapai nishab. Zakat ini meliputi zakat penghasilan, pertanian, perniagaan, pertambangan, hasil ternak, emas, perak, dan sebagainya.
Berbeda dengan zakat fitrah, pembayaran zakat mal ini harus segera dilaksanakan, dan tidak ditunda-tunda ketika syarat wajib zakat sudah terpenuhi.
Untuk zakat perdagangan, nishabnya sebesar 85 gram emas, dengan tarif zakat 2,5 persen dan sudah mencapai setahun. Cara menghitung zakatnya dengan cara mengalikan tarif zakat itu dari aset lancar dikurangi utang jangka pendek.(BIBIL/BBS/PENAMAS ID)