PENAMAS.ID, CIANJUR – Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan gas LPG PSO. 2 terduga pengoplos kini diamankan kepolisian dan terancam pasal pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan jeratan 6 tahun penjara.
Hal itu diterangkan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat memimpin jumpa pers pada Selasa, (2/4/2024) di Mapolres Cianjur.
Menurut Aszhari, tepatnya hari Jumat, (27/3) lalu, Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial YM dan RS di kampung Cipadang, Cibokor, Cibeber, Cianjur, Jawa Barat.
Barang bukti diamankan sejumlah 70 tabung gas lpg 3kg. Ditambah 50 tabung yang masih berisi, kemudian 20 tabung gas LPG non subsidi.
“Modus operandi dari para pelaku ini adalah pelaku membeli gas 3kg bersubsidi kemudian dikumpulkan lalu disuntik dan dipindahkan ke tabung gas yang ukuran 12kg,” ungkap Aszhari.
“Setelah itu dijual dengan harga non subsidi,sehingga mengambil disparitas harga dari non subsidi dengan harga subsidi, keuntungan dari setiap tabungnya kurang lebih 50 ribu rupiah,” imbuh Aszhari.
Terduga pelaku dijerat pasal nomor 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
“Terhadap para tersangka tentunya akan kita kenakan pasal 55 ayat 1 KUHP Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Untuk ancaman hukumannya kurang lebih 6 tahun penjara dan denda kurang lebih 6 milyar,” sambungnya. (Redaksi/Widie/Penamas.id)