PENAMAS.ID, CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur, bekerjasama dengan Direktorat Reskrimum Polda Jabar, sukses menangkap terduga pelaku pembakaran mobil Caleg DPR RI. Ganjaran perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 187 Ayat 1e KUHP dengan jeratan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Diketahui, beberapa waktu lalu 2 kendaraan Caleg DPR RI dibakar di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) pengelolaan hasil pertanian Desa Sukanagalih, Pacet, Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat memimpin konfrensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa, (27/2/2024) mengatakan diantara 3 terduga pelaku salah satunya merupakan Kepala Desa (Kades).
Hasil penyelidikan, terduga pelaku inisial S (33) merupakan Kades Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.
“Kemudian pelaku yang kedua berinisial AM umur 30 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Yang beralamat sama dengan pelaku yang pertama. Pelaku ketiga berinisial A pekerjaan sama sebagai buruh harian lepas yang beralamat di Kampung Cibuah Desa Citeras Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut,” kata Aszhari.
Aszhari menambahkan, motif peristiwa itu diduga salah satu pelaku yang berinisial S dulu pada saat tahun 2019 adalah anggota tim sukses korban. Selanjutnya, sambung Aszhari karena ada permasalahan mengakibatkan pelaku S tidak dilibatkan lagi jadi tim sukses di tahun 2024.
“Kasus ini masih kami dalami seperti apa, tapi motif yang pertama adalah karena adanya sakit hati kepada korban dari si pelaku kemudian juga ada dugaan motif lain namun itu masih kita dalami,” ungkap Aszhari.
“Kemudian di 2024 karena sudah tidak dilibatkan kembali sehingga sakit hati sementara masih ada hitung-hitungan yang belum dibayar oleh korban kalua pengakuan dari pelaku demikian,” ujar figur nomor satu di Polres Cianjur ini.
Sebagai informasi, Polres Cianjur masih terus melakukan proses pengembangan. Terduga pelaku pun kini menghadapi jeratan Pasal 187 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Redaksi/Rls/Penamas.id)