PENAMAS.ID, CIANJUR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-undang (UU)dalam rapat paripurna DPR RI, belum lama ini. Selanjutnya UU DKJ bakal menjadi payung hukum bagi daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Pengesahan itu diambil langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dalam sebuah sidang yang dihadiri oleh 69 anggota dari total 575 anggota DPR.
Ketua DPR RI sekaligus pemimpin rapat paripurna, Puan Maharani, menanyakan kepada semua anggota Dewan apakah RUU tersebut dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang, apakah dapat disetujui?” tegas Puan Maharani melansir berbagai sumber.
“Setuju,” ujar semua anggota Dewan dan dilanjutkan dengan Puan mengetuk palu.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Cianjur H Herman Suherman menanggapi terkait sudah disahkannya RUU Jabodetabekjur menjadi UU. Menurutnya, setelah bergabung nanti, Cianjur bakal menyuplai ketahanan pangan untuk Jakarta.
“Iya Jabodetabekjur, Kabupaten Cianjur itu sebagai penyanggah untuk banjir. Kedepannya juga ketahanan pangan. Ketahanan pangan untuk DKI bisa disuplai dari Cianjur,” kata Herman. (Redaksi/Bbs/Widie/Penamas.id)