PENAMAS.ID, CIANJUR – Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pemerkosaan anak dibawah umur pada Rabu, (17/5/2023).
Kejadian malang yang menimpa siswi kelas 1 SMK di Cianjur itu, berlangsung selama 4 hari.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan tempat dan waktu kejadiannya, terjadi pada hari Rabu (3/5/2023). Tepatnya sekitar pukul 11 malam di salah satu kosan di Kabupaten Cianjur.
“Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SSA dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian dari korban,” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers.
Kronologinya, bermula ketika orang tua korban pada hari Selasa, (2/5/2023) melaporkan kehilangan orang di Polsek Cianjur Kota. Setelah 4 berlalu, orang tua korban mendatangi Polres Cianjur untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan terhadap anaknya.
Kepada penyidik Polres Cianjur, korban menjelaskan bahwa pada hari Selasa waktu itu, sekitar pukul 12.00 WIB kejadian awal. Usai korban pulang sekolah, korban bermain bersama dengan tersangka dan teman – temannya. Lantas, teman korban menawarkan korban untuk meminum minuman keras jenis roso roso.
Dikarenakan korban merasa malu, jika menolak tawaran tersebut akhirnya korban meminum minuman keras itu.
Dalam keaadan tidak sadar diri, korban ikut bersama tersangka ke kosan. Puncaknya, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka rudapaksa korban di bawah umur itu.
Tersangka Dijerat Pasal 81, Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara.
Demikian ulasan Motif Supir Angkot Perkosa Siswi SMK Selama 4 Hari di Cianjur. (Ai/Rizky/Penamas.id)